SOP Pendamping Desa
LANDASAN HUKUM
Seluruh kerja Pendamping Profesional harus mengacu dan berpijak pada
regulasi dan kebijakan Pemerintah, khususnya yang terkait dengan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi regulasi pokok
yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pendampingan desa antara lain
adalah sebagai berikut:
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pendampingan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2016
tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Nasional Pendampingan
Masyarakat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, tahun 2016 dan aturan perubahannya;
10. Permendesa No 4 Tahun 2016 tentang ( Petunjuk Teknis Dekonsentrasi );
11. Surat Ditjen PPMD Nomor 330/DPPMD.6/VII/2016 Tanggal 22 Juli 2016
tentang Penetapan SOP HAP Tahun 2016;
12. Kerangka Acuan Kerja/ToR PPA Konsultan Nasional Pengembangan
Program (KN-PP);
13. Kerangka Acuan Kerja/ToR PPA Konsultan Nasional Pengendalian
Pembangunan Desa ( KN-PPD);
14. Kerangka Acuan Kerja/ToR PPA Konsultan Nasional Pengembangan
Kapasitas Masyarakat Desa ( KN-PKMD);
15. Kerangka Acuan Kerja/ToR Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa(TAPM);
16. Kerangka Acuan Kerja/ToR Pendamping Desa Pemberdayaan ( PDP );
17. Kerangka Acuan Kerja/ToR Pendampng Desa Teknik Infrastruktur (PD-TI);
18. Kerangka Acuan Kerja/ToR Pendamping Lokal Desa.
1. SATKER PUSAT
Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemen Desa PDTT atau yang
disebut Satker Pusat adalah dibentuk dalam rangka mendukung
implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara
nasional dari aspek manajemen administrasi, bantuan teknis (technical
assistance), pembinaan dan pengelolaan program. Selain itu, Satker Pusat
juga memiliki tugas dan fungsi mengelola konsultan yang berkedudukan di
pusat dan provinsi. Merujuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaoran Program
dan Anggaran, Satker Pusat beranggotakan para pejabat pengelola
keuangan Ditjen PPMD yang terdiri atas:
a. Pengguna Anggaran (PA);
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
d. Kepala Bagian Keuangan Ditjen PPMD selaku Pejabat Penguji SPP dan
Penandatanganan SPM; dan
e. Staf Bagian Keuangan Ditjen PPMD yang bersertifikat bendahara selaku
Bendahara Pengeluaran.
2. SEKRETARIAT NASIONAL
Sekretariat Nasional Pendampingan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disebut Sekretariat Nasional PMD (Seknas PMD), yang dipimpin oleh
seorang National Team Leader (NTL) dibantu oleh beberapa Deputy, Tenaga
Ahli, Staf Teknis dan staf administrasi, yang mengkoordinasikan Konsultan
Nasional dan Konsultan Pendampingan Wilayah.
3. SATKER P3MD PROVINSI
Satker P3MD Provinsi dibentuk dalam rangka mendukung implementasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari aspek manajemen
administrasi dan pengelolaan tenaga pendamping profesional pada tingkat
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai Tipoksi pada Bab II. Satker
P3MD Provinsi berkedudukan di provinsi. Satker P3MD Provinsi
beranggotakan pejabat pengelola keuangan badan provinsi yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Pejabat Penguji SPP dan Penandatanganan SPM;
d. Bendahara Pengeluaran yaitu staf pada Badan/Dinas/Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi yang
mempunyai sertifikat bendahara dan ditunjuk serta diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, menyetor dan menatausahakan administrasi
dekonsentrasi.
4. SEKRETARIAT SATKER P3MD PROVINSI
Dalam rangka menjalankan tugasnya Satker P3MD Provinsi khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Satker P3MD Provinsi yang beranggotakan Staf Badan PMD/Nama lain Provinsi serta dibantu oleh staf teknis dan administrasi.
5. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping professional, di Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa dapat membentuk Satuan Kerja yang bertugas untuk mengoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.
6. CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah Kecamatan yang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bertugas untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.
7. KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya.
8. PENDAMPING PROFESIONAL
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendampingan desa disusun komposisi pendamping professional sebagai berikut:
A. KONSULTAN NASIONAL
1. Konsultan Nasional Pengembangan Program (KN-PP) : Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) keberadaannya adalah untuk memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangka penyusunan: rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, rancangan program fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, serta rancangan program fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa. KNPP bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPP akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW. 2. Konsultan Nasional Pengendalian Pembangunan Desa (KN-PPD) Tujuan pengadaan KNPPD adalah memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangka penyusunan: a. Menyediakan dukungan teknik dan manajemen untuk tenaga spesialis yang ada di provinsi maupun tenaga pendamping yang ada di kabupaten dan kecamatan sehingga dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pengendalian pembangunan desa secara komprehensif, efisien, dan cepat sesuai dengan mandat UU Desa; b. Mendukung Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD berkaitan dengan aspek teknis dan manajerial dari pelaksanaan UU Desa khususnya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan database pembangunan desa, pengembangan audit berbasis komunitas, monitoring berbasis komunitas, penanganan pengaduan dan masalah, serta pengelolaan publikasi dan penyebaran informasi tentang pembangunan desa. 3. Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN- PKMD) KN-PKMD bertujuan untuk membantu Satker P3MD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam hal sebagai berikut: a. mengelola pengembangan kapasitas masyarakat desa; b. mengelola sumberdaya manusia tenaga pendampingan desa; c. mengelola pembelajaran masyarakat desa; dan d. mengelola kaderisasi masyarakat desa. KN-PKMD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas pengembangan kapasitas masyarakat desa. KN-PKMD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan PPA KPW 1 s.d 7.
4. SEKRETARIAT SATKER P3MD PROVINSI
Dalam rangka menjalankan tugasnya Satker P3MD Provinsi khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Satker P3MD Provinsi yang beranggotakan Staf Badan PMD/Nama lain Provinsi serta dibantu oleh staf teknis dan administrasi.
5. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN/KOTA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping professional, di Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa dapat membentuk Satuan Kerja yang bertugas untuk mengoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.
6. CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah Kecamatan yang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bertugas untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya.
7. KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya.
8. PENDAMPING PROFESIONAL
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendampingan desa disusun komposisi pendamping professional sebagai berikut:
A. KONSULTAN NASIONAL
1. Konsultan Nasional Pengembangan Program (KN-PP) : Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) keberadaannya adalah untuk memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangka penyusunan: rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, rancangan program fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, serta rancangan program fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa. KNPP bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPP akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW. 2. Konsultan Nasional Pengendalian Pembangunan Desa (KN-PPD) Tujuan pengadaan KNPPD adalah memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangka penyusunan: a. Menyediakan dukungan teknik dan manajemen untuk tenaga spesialis yang ada di provinsi maupun tenaga pendamping yang ada di kabupaten dan kecamatan sehingga dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pengendalian pembangunan desa secara komprehensif, efisien, dan cepat sesuai dengan mandat UU Desa; b. Mendukung Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD berkaitan dengan aspek teknis dan manajerial dari pelaksanaan UU Desa khususnya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan database pembangunan desa, pengembangan audit berbasis komunitas, monitoring berbasis komunitas, penanganan pengaduan dan masalah, serta pengelolaan publikasi dan penyebaran informasi tentang pembangunan desa. 3. Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN- PKMD) KN-PKMD bertujuan untuk membantu Satker P3MD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam hal sebagai berikut: a. mengelola pengembangan kapasitas masyarakat desa; b. mengelola sumberdaya manusia tenaga pendampingan desa; c. mengelola pembelajaran masyarakat desa; dan d. mengelola kaderisasi masyarakat desa. KN-PKMD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas pengembangan kapasitas masyarakat desa. KN-PKMD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan PPA KPW 1 s.d 7.
Komentar
Posting Komentar